Pisah Harta

Belakangan ini saya jadi memikirkan ntar kalo nikah (gtw kapan) akan bikin perjanjian pra nikah at least untuk pisah harta. Eittsss, jangan dulu merengut atau melengos denger kata pisah harta. Banyak yang beranggapan pisah harta itu gak baik. Seakan-akan gak yakin dengan kelanggengan pernikahan atau gak yakin dengan kemampuan suami/istri membiayai atau mengatur keuangan keluarga. Nooo, gak seperti itu.

Pisah harta buat saya itu disarankan sekali untuk suami istri terutama yang salah satu atau keduanya itu pengusaha. Asal tahu saja, untuk perusahaan perseorangan misalnya tanggung jawab pemilik itu sampai ke harta pribadi lo. Kita kan selalu berharap yang terbaik untuk kelangsungan usaha, tapi juga harus mempersiapkan kemungkinan terburuk. Misalnya aja tiba-tiba usahamu terbakar atau bangkrut sampai meninggalkan hutang banyak banget. Harta pribadi akan dikuras habis untuk melaksanakan tanggung jawab bayar hutang itu. Bayangkan kalo harta pribadi sampai habis sementara usaha bangkrut. Mau makan apa keluargamu?

Nah itu gunanya pisah harta, misalnya harta suami dikuras untuk bayar hutang dan ketika habis ya sudah selesai di situ aja. Harta istri gak wajib diambil untuk menyelesaikan tanggung jawab itu walaupun misalnya utangnya belum lunas. Dan gak bisa dituntut juga. Enak kan? So, sekarang kalian masih punya harta si istri untuk melanjutkan hidup en buka usaha lain misalnya.

Itu sih kalo buat saya salah satu keuntungan pisah harta yang paling besar. Bukan matre atau gak percaya pasangan. Tapi menjaga kondisi keuangan keluarga. Apalagi kalau sudah punya anak. Tapi ini gak wajib juga kok, apalagi kalo pasangan bukan pengusaha tapi karyawan biasa.

Eh ya, OOT nih. Agak gak sreg sama salah satu tayangan reality show. Iya iya, tayangan itu emang rekayasa tapi buat saya rekayasanya kurang maksimal en kurang real. Tayangan yang saya maksud itu ada seorang istri yang dikejar-kejar debt collector dari bank karena hutang suaminya yang gak dia ketahui. Oh pleaseeee, bank atau lembaga lain yang meminjamkan uang ke nasabah kalau emang bonafid en terpercaya akan meminta tanda tangan dan fotokopi KTP suami danistri. Sooo, hampir gak mungkin istri gak tau.

Oh okee, semakin merembet ke mana-mana ini. Hihi. Sudahlah. Selesai dulu post ini.

Till my next post


Di post di wordpress, 3 Agustus 2010

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments: