...Surat Keterangan Tinggal Sementara..

Sebenarnya udah lama banget pengen nulis soal ini, tapi lupa terus. Pada tahu gak Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) itu apa? Sebenarnya dalam peraturan pemerintah mengenai kependudukan, penduduk pendatang yang tinggal lebih dari 3bln (apa 6bln yah?) di suatu daerah harus terdaftar sebagai penduduk musiman. Tapi ini yang mungkin banyak diremehkan dan gak diketahui pendatang seperti saya.


Jadi ceritanya sekitar 4bulan lalu, ada razia KTP di kecamatan saya. Satpol PP datang ke kos-kos dan mendata anak-anak luar daerah. Kalo bahasa mereka kalo gak salah itu Yustisi, anak luar daerah KTPnya diambil dan harus mendaftar untuk mendapatkan SKTS agar KTPnya bisa balik. Nah itu sebabnya saya jadi tahu seluk beluk mendaftar tinggal sementara di Surabaya. Hanya ingin berbagi saja siapa tahu lagi ada yang butuh infonya.


Tahapan-tahapannya adalah :

  1. membuat surat pernyataan pemilik rumah yang ditinggali bahwa anak tsb memang benar tinggal di tempat itu, gak ada format resminya tapi intinya harus ada nama, pekerjaan pemilik rumah dan pendatang.
  2. membuat surat pengantar dari RT yang menyatakan kita tinggal di tempat itu, tetap tidak ada format resminya. tapi biasanya dari RT udah nyediain formatnya.
  3. surat pengantar dari RT itu kemudian dibawa ke RW, biasanya dalam satu surat disediakan 2 kolom tanda tangan+cap RT dan RW.
  4. membawa surat keterangan dari daerah asal. katanya sih dibuat di kelurahan, ini saya gak tahu caranya karena kemudahan razia ktp surat ini gak perlu disertakan.
  5. datang ke kantor kelurahan membawa surat no.1-4 itu beserta asli dan fotokopi. nanti di situ mengisi formulir dari kantor kelurahan yg ditandatangani dan di cap pak lurahnya. salah satu dari fotokopi surat itu (saya lupa yang mana) disertakan.
  6. surat dari kantor kelurahan dibawa ke kecamatan untuk ditandangani dan dicap.
  7. membuat surat keterangan masih kuliah/sekolah dari kampus/sekolah asal untuk mahasiswa/pelajar. atau surat keterangan bekerja dari kantor tempat bekerja untuk karyawan.
  8. semua surat dari no 1-7 dibawa ke UPTD Satu Atap Catatan Sipil. Bukan di catatan sipilnya yah, gedung UPTD pas di belakang kantor Catatan Sipil. UPTD itu ada di tengah-tengah antara Dinas Pertamanan dan Samsat. Kalo gak salah sih nama Jalannya Manyar apa gitu.
  9. sertakan juga foto 2x ukuran 2x3 kalo gak salah. surat dan foto diserahkan dengan menggunakan map merah.
  10. setelah itu membayar biaya pembuatan SKTS. murah banget cuma Rp 7.500,00
  11. jadinya sekitar sepuluh hari kerja, bentuknya mirip banget KTP berwarna kuning.


Banyak yang tanya sama saya apa sih gunanya ? Terus terang sampai saat ini saya belum tahu gunanya. Tapi medning jaga-jaga aja deh daripada dirazia kayak saya. ; Semoga berguna sharing saya ini, mungkin agak gak jelas yah tahap-tahapnya. Tanya aja, kalo bisa saya jawab pasti saya jawab. ;)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

Anonim mengatakan...

nah, kebetulan gw br ja ngurus tu namanya skts.
Bs buat cari kartu kuning dan skck gak?
Trims..